Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mendatangi gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), pada Senin (9/12/2024) kemarin. Mereka menuntut Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran Pilkada Sumsel 2024 yang disebutnya penuh dengan politik uang.
Menurut koordinator lapangan AMPD, Januar Eka Nugraha menyatakan Pilkada Sumsel tercederai oleh dugaan politik uang dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang diduga dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang.
Baca Juga
"Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja, Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang harus mendapat tindakan tegas Bawaslu," kata Eka, Selasa (10/12/2024). Tidak hanya itu, Eka menyebut ada dugaan politisasi sembako yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Advertisement
"Jangan sogok rakyat hanya karena haus kekuasaan, berkontestasi dalam Pilkada harusnya fair, jual gagasan, tidak boleh ada sogok-menyogok," katanya.
Lebih jauh Eka menyebutkan ada dua temuan yang memperkuat anggapan Pilkada Sumsel tidak berjalan dengan fair. Pertama, katanya, terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh gakumdu kota Lubuk linggau pada tanggal 24,25 dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon HDCU. Kedua, ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU di gudang kantor Nasdem Sumatera Selatan oleh Bawaslu Provinsi pada Kamis 21 November 2024.
Bawaslu diminta memberikan sanksi tegas terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang yang diduga melakukan politik uang dan politisasi sembako di Pilkada Sumsel.
"Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada," ungkap Eka.
"Dugaan tindakan money politic dan politisasi sembako Herman Deru-Cik Ujang ini jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Maka atas dasar itu seharusnya Bawaslu sudah memberikan tindakan tegas," katanya lagi.
Sementara itu, peserta demonstrasi Aqil Maulidan kepada media mengatakan, bukti pelanggaran Pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, masyarakat menunggu tindakan tegas Bawaslu RI.
"Bukti berupa video dan foto sudah diserahkan. Tinggal menunggu ketegasan Bawaslu RI perintahkan Bawaslu Sumsel untuk diskualifikasi paslon Herman Deru-Cik Ujang," katanya.
Aksi demonstrasi yang berujung bakar ban di depan gedung Bawaslu itu disebut sebagai bentuk protes keras terhadap politik uang dan upaya selamatkan demokrasi di Sumatera Selatan.
Hasil Rekapitulasi KPU
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menyebutkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) meraih perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024, di Palembang, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sumsel 2024 dari 17 KPU kabupaten dan kota.
Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) meraih sebanyak 2.220.437 suara, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) sebanyak 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) sebanyak 999.141 suara.
Untuk jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 pemilih dan perempuan 3.162.899 pemilih, dengan daftar pemilih tetap (DPT) Sumsel sebanyak 6.382.739.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki sebanyak 2.233.832 pemilih dan perempuan sebanyak 2.361.829 pemilih. Totalnya sebanyak 4.595.661 pemilih.
Sedangkan jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 5.902 dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 pemilih dan perempuan 2.118 pemilih.
"Untuk jumlah suara sah dan tidak sah pada Pilgub Sumsel 2024 sebanyak 4.623.856 suara. Dengan rincian, jumlah suara sebanyak 4.301.819 suara dan suara tidak sah 322.037 suara," jelasnya.
Sedangkan, surat suara yang diterima beserta cadangan sebanyak 2,5 persen jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856.
Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara. Lalu, sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan sebanyak 1.919.663 surat suara.
Hasil rekapitulasi suara tak mendapat koreksi dari Bawaslu Sumsel dan para saksi. Sehingga, hasil suara langsung diketok dan ditetapkan KPU Sumsel.
Advertisement