Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kasus tersebut berhenti setelah keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Nahak Rudolf membenarkan terkait diberhentikannya kasus yang menimpa PSI sebelumnya.
Baca Juga
"Iya betul, betul," kata Nahak saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Advertisement
Dirinya pun memberikan alasan diberhentikannya kasus tersebut karena dalam pemeriksaan pihaknya juga melibatkan beberapa saksi ahli. Dan oleh karena itulah, pihaknya berani mengeluarkan surat pemberhentian kasus tersebut.
"Itu kan kita sudah periksa ahli. Ahlinya antara lain penyelengara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang kita kumpulkan, setelah kita lakukan gelar perkara kita kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," jelasnya.
Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) PSI itu sendiri telah resmi dikeluarkan oleh pihak Bareskrim Polri pada Kamis 31 Mei kemarin.
"Kemarin ya (SP3), kemarin," tandasnya.
Reporter: Nur Habibie
Saksikan video pilihan di bawah ini: