Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) memberlakukan kenaikan tarif tol mulai Kamis (21/6/2018). Penyesuaian tarif Tol BORR diberlakukan pada pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan I berupa sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus dikenai biaya Rp 10.000. Sedangkan golongan II dan III dikenakan tarif Rp 15.000, dan golongan IV serta V dikenakan tarif Rp 20.000.
Tarif sebelumnya, golongan I Rp 6.000, golongan II Rp 9000, golongan IV sebesar Rp 15.000, dan golongan V sebesar Rp 18.000.
Advertisement
Kenaikan tarif tol tersebut disepakati Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dan pengelola Tol BORR PT Marga Sarana Jabar (MSJ).
"Kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan sejak Tol BORR Seksi IIB dibuka gratis pada 7 Juni 2018 kemarin," kata Direktur Utama PT MSJ Hendro Atmojo.
Karena 2 Faktor
Hendro menjelaskan, ada dua faktor dinaikannya Tol BORR ruas Sentul-Yasmin dari semula Rp 6000 menjadi Rp 10.000 untuk golongan I. Pertama, Juni 2018 adalah saat kenaikan tarif 2 tahun sekali untuk tarif seksi 1 dan 2A sebesar 10% menjadi Rp 6.600 untuk golongan I.
Kedua, karena adanya investasi baru di seksi 2B sepanjang 2,65 km dengan tarif Rp 1.250 per km, Rp 3.300 untuk golongan I.
"Sehingga total Rp 9.900 dan dibulatkan ke atas menjadi Rp 10.000," kata Hendro.
Saksikan Video Piihan Berikut Ini:
Advertisement