Ahok Bebas Bersyarat Agustus 2018, Bisa Kerja 4 Jam

Setelah bebas bersyarat nanti, Ahok bisa menghirup udara selama 4 jam untuk bekerja.

oleh Sunariyah diperbarui 11 Jul 2018, 12:20 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 12:20 WIB
Ahok Ulang Tahun
Ahok ulang tahun, akun Instagram adik kandung banjir ucapan (Foto Akun Instagram fifiletytjahajapurnama)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebentar lagi bisa menikmati udara bebas. Disebutkan, Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.

"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).

Setelah bebas bersyarat nanti, ucap Nana, Ahok bisa menghirup udara selama 4 jam.

"Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja," lanjut Nana.

Meski demikian, Nana tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Divonis 2 Tahun Penjara

Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama, yang bergulir menjelang Pilkada DKI 2017.

Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara. Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya