Ahok Bebas Bersyarat Agustus 2018, Bisa Kerja 4 Jam

Setelah bebas bersyarat nanti, Ahok bisa menghirup udara selama 4 jam untuk bekerja.

oleh Sunariyah diperbarui 11 Jul 2018, 12:20 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 12:20 WIB
Ahok Ulang Tahun
Ahok ulang tahun, akun Instagram adik kandung banjir ucapan (Foto Akun Instagram fifiletytjahajapurnama)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebentar lagi bisa menikmati udara bebas. Disebutkan, Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.

"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).

Setelah bebas bersyarat nanti, ucap Nana, Ahok bisa menghirup udara selama 4 jam.

"Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja," lanjut Nana.

Meski demikian, Nana tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat.

 

Divonis 2 Tahun Penjara

Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama, yang bergulir menjelang Pilkada DKI 2017.

Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara. Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya