Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.
Aturan ini diperlukan agar THR bagi pengemudi ojol tidak lagi sebatas imbauan atau insentif, seperti yang terjadi tahun lalu. SPAI menegaskan bahwa THR merupakan hak pengemudi karena hubungan kerja mereka dengan platform mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan tersebut bersama beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Advertisement
"Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi, ini ada PR (pekerjaan rumah) besar kita," ujar Immanuel di Jakarta, Jumat (31/1).
Ia juga menyoroti status kemitraan pengemudi ojol. Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), mereka seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra. Immanuel mengatakan ada kesalahan definisi dalam hal ini dan pihaknya sedang berupaya mengomunikasikan hal tersebut dengan platform seperti Grab, Gojek, dan Maxime.
"Saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO, itu mereka adalah pekerja bukan mitra. Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," jelasnya.
Immanuel juga menekankan bahwa aplikator seharusnya lebih proaktif dalam memenuhi kebutuhan pengemudi. Dengan demikian, berbagai tuntutan yang sering muncul dapat diminimalkan atau dicegah sejak awal.
"Jadi banyak juga tuntutan-tuntutan driver ojek itu sebenarnya terpenuhi di aplikator, aplikator juga memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menjadi tuntutan kawan-kawan driver dan semoga nanti ada instrumen yang sifatnya Peraturan Pemerintah (PP) atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tutupnya.
Reporter: Ayu
Sumber: Merdeka.com
THR Ojol 2025, Simak Apa yang Perlu Diketahui Mitra Driver
Memasuki tahun 2025, pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau ojol kembali menjadi sorotan. Setelah polemik yang terjadi tahun lalu, berbagai pihak menantikan kepastian tentang status THR ojol untuk tahun ini.
Meskipun tahun lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa driver ojol tidak masuk dalam ruang lingkup aturan THR sebagaimana diatur dalam Permenaker, namun imbauan untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi tetap digaungkan untuk tahun 2025.
Situasi ini membuat banyak mitra driver bertanya-tanya tentang status THR ojol di tahun 2025, bagaimana aturan barunya, serta apa yang bisa diharapkan. Mari kita bahas secara komprehensif semua informasi yang perlu diketahui, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Status THR Ojol
Pertanyaan tentang status THR ojol tahun 2025 menjadi perhatian utama bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Setelah berbagai diskusi dan perdebatan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, banyak pihak berharap ada kejelasan status dan regulasi yang lebih baik untuk tahun ini.
Berdasarkan informasi dari Kemnaker tahun lalu, status THR untuk mitra ojol tetap berada dalam kategori imbauan, bukan kewajiban. Hal ini karena hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan mitra driver masih bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal seperti PKWT atau PKWTT. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan operasional yang kompleks dalam ekosistem ekonomi digital.
Dalam perkembangannya, hubungan kemitraan ini telah mengalami beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kesejahteraan mitra driver. Perusahaan aplikator kini memiliki kewajiban moral yang lebih besar untuk memperhatikan kesejahteraan mitranya, terutama di momen-momen penting seperti Lebaran.
Meski demikian, pemerintah terus mendorong perusahaan aplikator untuk memberikan apresiasi kepada para mitranya dalam bentuk THR atau insentif khusus menjelang Lebaran 2025. Dorongan ini disertai dengan dialog intensif antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan mitra driver untuk mencari format yang optimal.
Hingga regulasi khusus tentang hubungan kerja kemitraan digital dirampungkan, status THR ojol akan tetap menjadi bagian dari kebijakan sukarela perusahaan aplikator. Namun, tren positif menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan yang mengalokasikan dana khusus untuk kesejahteraan mitra driver di momentum Lebaran.
Mekanisme Pemberian Insentif
Meski status mitra ojol terkait THR masih belum jelas, perusahaan aplikator sebelumnya telah mengembangkan berbagai mekanisme pemberian THR dan insentif yang lebih terstruktur untuk mitra pengemudi. Sistem ini dirancang untuk memberikan apresiasi yang lebih baik sambil tetap mempertimbangkan model bisnis berbasis kemitraan. Berikut adalah penjelasan detail tentang mekanisme yang diterapkan:
1. Program Insentif Khusus Ramadhan
Program ini dirancang khusus untuk memberikan tambahan penghasilan selama bulan Ramadhan. Perusahaan aplikator menyediakan bonus tambahan untuk setiap perjalanan yang diselesaikan selama waktu-waktu tertentu, terutama saat sahur dan berbuka puasa. Besaran bonus bervariasi mulai dari 10% hingga 50% dari tarif normal, tergantung pada waktu dan zona layanan. Program ini juga mencakup bonus tambahan untuk mitra yang konsisten bekerja selama bulan Ramadhan.
2. Skema Bonus Progresif Lebaran
Menjelang Lebaran, perusahaan menerapkan sistem bonus progresif yang memberikan insentif lebih besar seiring dengan peningkatan jumlah perjalanan yang diselesaikan. Sistem ini membagi target pencapaian dalam beberapa tingkat, di mana setiap tingkat memberikan persentase bonus yang lebih tinggi. Mitra driver yang mencapai target tertinggi bisa mendapatkan bonus hingga 100% dari pendapatan normal mereka.
3. Paket Fasilitas Lebaran
Sebagai bentuk apresiasi, perusahaan menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk mitra driver selama periode Lebaran. Paket ini mencakup pemeriksaan kendaraan gratis, voucher bahan bakar, paket data internet, dan asuransi perjalanan tambahan. Beberapa perusahaan bahkan menyediakan paket sembako atau voucher belanja yang dapat digunakan di merchant-merchant rekanan.
4. Reward Berdasarkan Performa
Sistem reward berbasis performa didesain untuk memberikan apresiasi kepada mitra driver yang memiliki catatan layanan terbaik. Penilaian didasarkan pada beberapa kriteria seperti rating penumpang, tingkat penyelesaian pesanan, dan keaktifan selama periode puncak. Mitra yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bonus tambahan, akses ke program khusus, dan prioritas dalam berbagai program kesejahteraan.
5. Dana Apresiasi Khusus
Perusahaan mengalokasikan dana khusus yang diberikan kepada mitra driver yang telah bermitra dalam jangka waktu tertentu. Besaran apresiasi disesuaikan dengan masa kemitraan, mulai dari enam bulan hingga lebih dari dua tahun. Dana ini diberikan secara langsung ke akun mitra tanpa persyaratan performa tambahan.
Meskipun mekanisme pemberian THR dan insentif ini tidak sama persis dengan THR konvensional, sistem yang diterapkan diharapkan dapat memberikan manfaat yang setara atau bahkan lebih baik bagi mitra driver. Perusahaan aplikator terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap program-program ini berdasarkan masukan dari mitra driver dan perkembangan industri.
Advertisement