7 Pemerkosa Remaja Putri di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Diduga depresi usai menjadi korban pemerkosaan delapan pemuda di Bogor, remaja berusia 15 tahun itu akhirnya meninggal dunia.

oleh Maria Flora diperbarui 13 Jul 2018, 15:39 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 15:39 WIB

Liputan6.com, Bogor - Tujuh dari delapan pelaku pemerkosa seorang gadis remaja 15 tahun yang akhirnya meninggal dunia di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah ditahan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (13/7/2018), lima orang pemuda ini berjalan berbaris dengan wajah tertunduk meski mengenakan penutup wajah.

Di sebuah rumah kosong di kawasan Citeureup inilah korban diperkosa bergiliran oleh delapan pelaku, dengan dua orang di antarnya masih di bawah umur. Kini ketujuh pelaku  sudah ditahan dan seorang lainnya bernama Andre (20) dalam perburuan polisi.

"Karena ini terkait dengan perlindungan anak, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," ujar Kapolres Bogor AKBP Andy M. Dicky.

Diduga depresi usai menjadi korban pemerkosaan delapan pemuda di Bogor, remaja berusia 15 tahun itu akhirnya meninggal dunia. Orangtua korban sempat membawanya ke sejumlah klinik terdekat. 

Pihak keluarga berharap, polisi menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya