Plt Gubernur Lantik 7 Anggota KIP Aceh

Mereka yang menjadi anggota KIP Aceh adalah hasil rekrutmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jul 2018, 10:53 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 10:53 WIB
Plt Gubernur Lantik 7 Anggota KIP Aceh
Plt Gubernur Lantik 7 Anggota KIP Aceh (Liputan6.com/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik 7 anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, dan disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pelantikan ini, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 410/SDM.13-KPT/05/KPU/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2018-2023.

Nova menuturkan, apa yang dilakukannya adalah menjalani amanat undang-undang.

"Prosesi dan pelantikan anggota KIP Aceh mengacu perundangan Pasal 56 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," ucap Nova di Kemendagri, Selasa 17 Juli 2018.

Mereka yang menjadi anggota KIP Aceh adalah hasil rekrutmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), diantaranya Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.

Sementara di tempat yang sama, Tjahjo merasa lega dan syukur karena akhirnya anggota KIP telah resmi dilantik. Pasalnya proses pembentukan KIP sempat menuai kata tak sepakat.

"Awalnya bagaimana rapat di Kementerian Menko Polhukam dengan pimpinan KPU yang mana belum ada kesepakatan dan dengan Gubernur Aceh. Sehingga KPU sulit untuk mengadakan proses pelantikan anggota KIP. Kemudian saya mendampingi Bapak Presiden, ada anggota KPU, dia melaporkan bahwa pelantikan anggota KIP Aceh itu harus segera dilaksanakan agar tahapan-tahapan pemilu ini tidak terganggu. Atas dukungan bapak Gubernur, pimpinan DPR Aceh, hingga hari ini bisa dilaksanakan," pungkas Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya