Dirut PJB Dicecar soal Kontrak Kerja Sama Pengadaan Listrik di PLTU Riau-1

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Gunawan berkaitan dengan pengetahuannya tentang kontrak kerja sama pengadaan PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2018, 11:51 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 11:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Gunawan Y Hariyanto terkait kasus dugaan suap pengadaan PLTU Riau-1. Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Gunawan berkaitan dengan pengetahuannya tentang kontrak kerja sama pengadaan PLTU Riau-1.

"Terhadap saksi Gunawan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).

Gunawan sendiri sebelumnya rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Gunawan mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

"Tanya penyidik saja. Semua sudah saya katakan kepada penyidik," ujar Gunawan usai diperiksa di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya