Ombudsman Beri 8 Saran Perbaikan Satgas Saber Pungli

Ombudsman menyarankan Satgas Saber Pungli melakukan nota kesepahaman dengan kementerian dan lembaga dalam rangka integrasi laporan maupun pengaduan

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 20:21 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 20:21 WIB
Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Car Free Day
Satgas saber pungli menunjukkan buku imbauan saat mensosialisasikan tolak pungli di Car Free Day, Jakarta, Minggu (12/11). Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) terus gencar melakukan sosialisasi anti pungli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan kajian terhadap kinerja Satgas Saber Pungli. Ombudsman pun memberikan delapan catatan untuk dikaji oleh Saber Pungli.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, saran pertama Ombudsman adalah melengkapi dan menyempurnakan standar operasional prosedur di penindakan dengan melibatkan UPP (Unit Pemberantasan Pungli) di daerah.

"Hal ini dikarenakan masih banyaknya UPP daerah yang bingung akan bentuk tindak lanjut penindakan terhadap suatu laporan masyarakat ataupun kasut OTT yang terjadi. Diharapkan dengan adanya SOP, maka terdapat pemahaman yang seragam antar UPP, khususnya daerah," kata Adrianus di kantor ORI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Kedua, Ombudsman meminta Satgas Saber Pungli membuat database terpusat. Hal tersebut disebabkan bentuk pelaporan UPP di setiap daerah yang dilakukan dengan cara manual. Database terpusat juga dapat meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan oleh Satgas Saber Pungli di pusat.

"Diharapkan dengan dibentuknya database terpusat akan memudahkan bentuk pelaporan dan koordinasi Khusus yang dilakukan oleh UPP daerah," ucap dia.

Ketiga, Ombudsman menyarankan Saber Pungli melakukan nota kesepahaman dengan kementerian dan lembaga dalam rangka integrasi laporan maupun pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di kementerian atau lembaga tersebut.

"Diharapkan dengan adanya integrasi pengaduan, akan lebih banyak informasi tentang pungutan liar yang dapat dihimpun," imbuh Adrianus.

Keempat, perlunya koordinasi antara saber pungli dengan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah terkait untuk meningkatkan efisiensi Satgas Saber Pungli dalam pelayanan pemberantasan pungutan liar. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan personel dari berbagai instansi, kondisi keterjangkauan dan luas wilayah yang disesuaikan dengan kebutuhan anggaran pertahun.

"Anggaran ini diajukan dalam rangka kerja pemerintah daerah dan dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Untuk mendorong hal tersebut diperlukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah terkait," tutur Adrianus.

 

Tingkatkan Koordinasi

Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Car Free Day
Satgas saber pungli mengenakan kostum super hero mensosialisasikan tolak pungli di Car Free Day, Jakarta, Minggu (12/11). Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) terus gencar melakukan sosialisasi anti pungli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kelima, saber pungli meningkatkan bentuk koordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan sama dalam hal penanggulangan pungutan liar. Hal ini dapat diharapkan lebih meningkatkan hasil dalam pungutan liar.

Keenam, pengelolaan UPP Provinsi, Kota/Kabupaten yang hanya menekankan pada visi, misi, pendekatan, strategi dan kegiatan operasional menciptakan tercipta kerja sama tim yang prima, hubungan kerja, dan kegiatan kerja operasional.

"Hal ini guna terciptanya kerja sama tim yang prima dan hubungan kerja berdasarkan pendekatan masyarakat untuk mencapai misi organisasi yang efisiensi ke arah yang lebih baik," imbuh Adrianus.

Ketujuh, Ombudsman juga minta Saber Pungli memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada, antara lain call center, sms, laporan langsung, surat tertulis, website, email

Terakhir, pengawasan saber pungli pusat terhadap UPP Provinsi, kota, Kabupaten, harus dilakukan terkoordinir supaya tugas dan fungsinya berjalan sesuai Perpres RI nomor 87 tahun 2016.

"Yakni dengan tugas melaksanakan Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, Satuan kerja, sarana dan prasarana, yang ada pada kementerian atau lembaga, maupun pemerintah daerah," tandas Adrianus.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya