Dirjen Pas: Kami Mohon Maaf Atas Kejadian di Lapas Sukamiskin

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengaku kecolongan dengan adanya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jul 2018, 07:15 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 07:15 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengaku kecolongan dengan adanya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Adanya fasilitas mewah tersebut diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden, dan tentunya kepada Bapak Menkumham," ujar Sri Utami di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Sri Utami menyatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengambil sikap tegas kepada pihak yang dia sebut sebagai oknum. Menurut dia, bukan hal yang tak mungkin Menkumham Yasonna H Laoly juga akan mengevaluasi dirinya.

"Menkumham juga memerintahkan kepada kami, mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan kepada fasiltias-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar, di seluruh (Lapas) Indonesia," kata Sri Utami.

Dia mengatakan, Kemenkumham Yasonna juga telah memerintahkan kepada dirinya untuk merevitaliasasi Lapas-Lapas yang diduga terdapat fasilitas mewah untuk para narapidana.

Dia menegaskan, jika revitalisasi yang dia lakukan tak berhasil, maka dirinya siap untuk mundur dari jabatannya.

"Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil, saya mundur," Sri Utami menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana.

KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya