Polda Metro Ringkus 5 Anggota Jaringan Narkotika Pekanbaru-Jakarta

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 07:54 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 07:54 WIB
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis shabu seberat 1.005 gram. Para pelaku merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cipinang bernama Pakci Iwan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K. Para pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap di tempat berbeda," kata Suwondo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/7/2018).

Suwondo mengatakan, penangkapan pertama yang dilakukan pihaknya terhadap AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu 18 Juli 2018. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan di TKP yang kedua pada Kamis 19 Juli 2018 di Hotel Airy kamar 105 di Jalan Damai Raya Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 1 gram dan satu HP milik tersangka FM alias Cacing," jelas Suwondo.

Kemudian, tim melakukan pengembangan kembali berdasarkan keterangan tersangka yang telah ditangkap. Alhasil, polisi menangkap dua orang lainnya di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu seberat 1000,3 gram bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," pungkas Suwondo.

Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya