KPK Periksa Aktris Inneke Koesherawati

Saat tiba sekitar pukul 09.45 WIB, Inneke Koesherawati bungkam dan memilih langsung masuk ke lobi gedung KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jul 2018, 10:24 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 10:24 WIB
Inneke Koesherawati jadi saksi kasus suaminya (Hak Cipta: istimewa/phi)
Inneke Koesherawati jadi saksi kasus suaminya (Hak Cipta: istimewa/phi)

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Inneke Koesherawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan dan fasilitas mewah narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

Inneke Koesherawati sudah berada di gedung KPK. Saat tiba sekitar pukul 09.45 WIB, Inneke Koesherawati bungkam dan memilih langsung masuk ke lobi markas antirasuah.

Selain Inneke, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Laju Maju Sejahter Anita Selviana Nayaon dan Sales Counter Rina Yulina. Serupa dengan Inneke, keduanya juga akan diperiksa terkait kasus dan tersangka yang sama.

Diduga pemeriksaan Inneke Koesherawati, Anita dan Rina berkaitan dengan pembelian dua mobil mewah jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed untuk menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid juga sudah dijerat oleh KPK.

4 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wahid, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan US$ 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husen dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya