KPK Kembali Periksa Petinggi Tower Bersama Terkait Suap Menara

Diduga pemeriksaan untuk mendalami keterliban korporasi dalam kasus suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2018, 11:38 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 11:38 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa petinggi PT Tower Bersama terkait suap izin pembangunan menara telekomunikasi yang menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Kali ini giliran Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Yogi Pamungkas yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan, Yogi Pamungkas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

KPK tengah intens memeriksa petinggi-petinggi di Tower Bersama. Diduga pemeriksaan untuk mendalami keterliban korporasi dalam kasus suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 tersebut.

Beberapa korporasi yang tengah ditelusuri yakni PT Tower Bersama dan anak usahanya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo). Hal itu diketahui, setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut," kata Febri.

 

Terima Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya