Liputan6.com, Jakarta - Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami dari tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu akan dimintai keterangan terkait suap PLTU Riau-1.
‎"M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Baca Juga
Al Khadziq sendiri sempat terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Saragih. Al Khadziq dilepas kembali oleh KPK usai pemeriksaan intensif dan berstatus sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1.
Advertisement
Selain Al Khadziq, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya, serta Karyawan swasta bernama Audrey Ratna Justianty Alias Tine.
"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata Febri.
Â
Â
2 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement