Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Terpilih Dipanggil KPK

Bupati Temanggung terpilih sempat terciduk saat KPK melakukan OTT terkait suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2018, 10:42 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 10:42 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami dari tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu akan dimintai keterangan terkait suap PLTU Riau-1.

‎"M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

Al Khadziq sendiri sempat terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Saragih. Al Khadziq dilepas kembali oleh KPK usai pemeriksaan intensif dan berstatus sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1.

Selain Al Khadziq, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya, serta Karyawan swasta bernama Audrey Ratna Justianty Alias Tine.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata Febri.

 

 

2 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya