Keponakan Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus E-KTP

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2018, 09:54 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 09:54 WIB
Ekspresi Keponakan Setya Novanto Usai Tandatangani Berkas P21
Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi keluar usai menandatangani berkas P21 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). Berkas pemeriksaan keponakan Setya Novanto tersebut dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dan akan disidangkan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang dekat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung bakal menjalani sidang perdananya terkait korupsi proyek e-KTP hari ini. Keduanya diduga turut serta dalam kongkalikong proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sementara itu, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara Irvanto dan Made akan dibacakan dalam satu dakwaan.

"Keduanya akan diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (30/7/2018).

Sedianya, sidang korupsi e-KTP jilid ke-5 ini akan dipimpin oleh Yanto sebagai ketua majelis hakim beranggotakan Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Ansyori.

 

 

Peran Irvanto

Dalam persidangan Setya Novanto terungkap peran Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer. Proses barter tersebut tidak sederhana. Setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johannes Marliem sebagai vendor penyedia AFIS proyek e-KTP, sebagai bentuk barter Irvanto.

Dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan alias Iwan Barala tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.

Kepada Juli, Iwan mengatakan dirinya membutuhkan USD 2,6 juta. Hal itu diamini oleh Juli dengan permintaan uang tersebut dinginkan Juli sebagai transaksi jual beli ke beberapa perusahaan, sehingga uang Biomorf menyebar ke beberapa perusahaan.

Selain itu, Irvanto disebut menerima sejumlah uang dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.

Sedangkan peran Made Oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Muritius yang seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya