Dirut PJB Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau

Iwan akan dimintai keterangan KPKf terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2018, 10:43 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 10:43 WIB
ilustrasi kpk
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iwan akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Selain Iwan, penyidik memanggil Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB, Henky Heru Basudewo. Hengky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited dalam kasus yang sama.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Periksa Mensos

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya