Demi Etika, Mendagri Tolak Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka Korupsi

Melantik pemenang Pilkada serentak 2018 yang sedang jadi tersangka korupsi dinilai tak etis

oleh Zainul Arifin diperbarui 01 Agu 2018, 22:07 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 22:07 WIB
Mendagri Tak Lantik Pemenang Pilkada Serentak 2018 Tersangka Korupsi
Mendagri Tjahjo Kumolo saat berkunjung di Pemkot Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik calon kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018 yang tersandung kasus dugaan korupsi. Ini untuk menjaga etika, pelantikan tak sampai di dalam penjara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebenarnya, selama belum berkekuatan hukum tetap, calon kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018 yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi sebenarnya boleh dilantik.

"Saya sedang memikirkan kalau seorang kepala daerah pemenang Pilkada dan ditahan, kalau memungkinkan wakilnya yang dilantik lebih dulu," kata Tjaho usai acara Sarasehan Perangkat Desa di Gor Ken Arok Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8/2018).

Dia mencontohkan, di masa lalu pernah ada pemenang Pilkada yang mendekam di lembaga pemasyarakatan tapi tetap dilantik. Tapi hal itu dinilai tidak tepat secara etika. Nantinya, bisa jadi pelantikan cukup terhadap calon wakil kepala daerah pemenang pilkada serentak.

"Kami tak ingin seperti dulu, ada kepala daerah dilantik di dalam LP. Itu kan tak enak, tak etis pelantikan dalam LP," ujar Tjahjo.

 

Tunggu Berkekuatan Hukum

Menteri Dalam Negeri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada beberapa calon kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2018 yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misalnya, Syahri Mulyo calon inkumben dan pemenang Pilkada Tulungagung. Proses hukum terhadap tersangka bisa berlangsung panjang, sampai tingkat kasasi.

"Lebih baik tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Terbukti bersalah ya tinggal diganti, kalau tidak bersalah ya bisa dilantik," kata Tjahjo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya