Liputan6.com, Jakarta - Rohaniawan dari Batam Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Hernowo Yulianto ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus perdagangan orang atau human trafficking atau TPPO..
"Benar, yang dilaporkan Dirkrimum. Surat sudah saya layangkan persis seminggu lalu," ujar Romo Paschal kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa 31 Juli 2018 malam.
Dia juga mengaku telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Divisi Propam Polri terkait laporannya tersebut.
Advertisement
Romo Paschal menuturkan, kasus bermula saat dia dan beberapa aktivis melaporkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur asal NTT berinisial MS (16). Kasus human trafficking itu diduga melibatkan Direktur PT Tugas Mulia, J Rusna.
Memang Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan Rusna dan perekrut MS, Paulus Baun alias Ambros sebagai tersangka TPPO. Namun hanya Ambros yang ditangkap dan langsung ditahan. Sementara bos PT Tugas Mulia tidak.
Karena itu Romo Paschal mengadu ke Divisi Propam atas dugaan ketidakprofesionalan Hernowo dalam menangani perkara tersebut. Apalagi di wilayah Batam rawan terjadi kasus human trafficking.
"Ini (diduga melibatkan) pemain besar," ucap Romo Paschal.
Â
Tanggapan Polda Kepri
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga menyatakan, penanganan kasus dugaan perdagangan manusia yang melibatkan bos PT Tugas Mulia tetap berjalan. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setempat.
"Kasusnya kan sudah sampai pelimpahan tahap 1. Saat ini kami masih menunggu hasil jaksa meneliti berkasnya, apakah nanti P21 atau P19," ucap Erlangga, Rabu (1/8/2018).
Erlangga menuturkan, Rusna telah diperiksa sebagai tersangka. Sementara terkait penahanan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik dengan berbagai pertimbangan.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama proses penyidikan, pemeriksaan, tersangka koorperatif, tersangka memiliki alamat jelas, tersangka memiliki penjamin dan ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri," ucap Erlangga.
Advertisement