MUI: Kerajaan Ubur-Ubur Sesat dan Menyesatkan

MUI berharap Aisyah beserta pengikutnya dapat bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang benar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Agu 2018, 06:04 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2018, 06:04 WIB
Ritual Kerajaan Ubur-Ubur
Sejumlah dokumen yang disita di Kerajaan Ubur-Ubur. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - MUI Kota Serang menetapkan ajaran yang disebar oleh Kerajaan Ubur-Ubur sesat dan menyesatkan. Keputusan hukum itu tertuang dalam surat nomor 01 Tahun 2018 tentang Aisah dan Ajaran Kerajaan Ubur-ubur tertanggal 15 Agustus 2018.

"Kami menemukan lima pernyataan yang langsung didengar dari mulut As. Kelimanya sesat dan menyesatkan," kata Sekretaris MUI Kota Serang, Anas Tajudin, Kamis (16/08/2018).

Anas berharap Aisyah beserta pengikutnya dapat bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang benar. Meski saat ini, Aisyah dan pengikutnya di Kerajaan Ubur-Ubur masih menolak mengikuti ajaran Islam di bawah bimbingan MUI.

"Kalau dapat kami bina, sesuai ajaran Islam, akan dibimbing oleh MUI dan kami akan sangat berterima kasih kepada mereka. Sampai saat ini kita masih melakukan (merayu kembali ke ajaran Islam yang benar) itu," kata dia.

Jika nanti mereka kembali ke ajaran Islam yang baik dan benar, itu tidak akan menggugurkan kasus hukum yang akan menjeratnya. Terlebih, Aisyah mengaku telah bertemu Allah secara fisik.

"Dia (Aisyah) memberikan contoh ijab kabul menikah. Dia mengatakan bahwa saya bersaksi maka yang disaksikannya ada. Berarti wujud Allah itu harus diinderai. Maka dia mengaku telah bertemu dengan Allah," ujarnya.

 

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Petikan Putusan

Mengenal Struktur Organisasi Kerajaan Ubur-Ubur di Banten
Kerajaan Ubur-Ubur di Banten sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Berikut petikan Pendapat hukum MUI Kota Serang Nomor 01 Tahun 2018

Memutuskan: Pendapat hukum ajaran Aisah dan kerajaan ubur ubur

Hukum:

1) Aisah selaku pimpinan kerajaan ubur-ubur meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan dari Allah SWT sang hyang tunggal yang memiliki makam dan petilasan di Kota Serang, adalah sesat dan menyesatkan.

2) Aisah selaku pimpinan kerajaan ubur-ubur meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah berjenis kelamin perempuan, lahir di Sumedang, Jawa Barat, adalah sesat dan menyesatkan.

3) Aisah selaku pimpinan kerajaan ubur-ubur meyakini bahwa beriman kepada yang gaib sesuai Al-Qur'an surat Al-Baqarah adalah beriman kepada Nyi Roro (Ratu Kidul) adalah sesat menyesatkan.

4) Aisah selaku pimpinan kerajaan ubur-ubur meyakini bahwa Kakbah di Makkah bukan kiblat tempat salat umat Islam, melainkan hanya rumah nabi tempat pemujaan saja, adalah sesat dan menyesatkan.

5) Aisah selaku pimpinan kerajaan ubur ubur meyakini bahwa batu Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk alat kelamin perempuan adalah sesat dan menyesatkan.

Rekomendasi:

1) kepada pihak Aisah dan para pengikutnya serta seluruh perangkat organisasi kerajaan ubur-ubur diminta untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar di bawah bimbingan dan binaan MUI kota Serang

2) Kepada Bapak Kapolres Serang Kota agar segera membubarkan Kerajaan Ubur-Ubur dan melakukan proses penegakan hukum menggunakan pasal penistaan/penodaan agama.

3) Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar suasana tetap kondusif, aman, dan damai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya