Kadis Sumber Daya Air DKI Tersangka, Pemprov Beri Pendampingan

Gubernur Anies Baswedan menyatakan akan mengikuti aturan hukum terkait penetapan tersangka Kepala Dinas SDA.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Agu 2018, 11:45 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 11:45 WIB
20160713-Kepala-Tata-Air-DKI-Jakarta-Teguh-Hendrawan-JT
Kepala Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI akan mendampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya siap memberi pendampingan hukum dengan membantu memberikan data-data yang dibutuhkan.

"Kemarin kita bilang kita siap saja Pak Teguh kalau memang minta didampingi kita siap. Kemarin ketika prosesnya kan Biro Hukum termasuk yang diperiksa juga," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).

Namun, pendampingan itu tidak berupa penyediaan pengacara. Sebab, menurut Yayan, Biro Hukum DKI hanya bisa menyediakan pengacara untuk kasus-kasus perdata dan tata usaha negara, sedangkan kasus yang menjerat Teguh merupakan kasus pidana.

"Menemani, memberi support, lalu kalau diperbolehkan sama penyidiknya kita bisa mendampingi. Tapi bukan selaku pengacara kita, hanya pendampingan," tuturnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. "Iya betul (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Argo kepada merdeka.com, Rabu (29/8/2018).

Meskipun demikian, Argo tak menjelaskan secara detail kasus tersebut. Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP. Kepala Dinas SDA itu disebut memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ikuti Aturan Hukum

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI dan Teguh akan mengikuti semua kententuan hukum.

"Jadi saya sudah konsultasi dengan ibu Plt BKD ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa hak dan kewajiban ASN yang mengalami perkara seperti ini," ucapnya.

Pemprov DKI, lanjut Anies, memastikan ikut memberikan bantuan hukum untuk Teguh. "Tentu. Bahkan pas pemeriksaan teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya