PDIP Pecat Anggota DPRD Kota Malang Terlibat Korupsi

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Sep 2018, 13:55 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 13:55 WIB
Ekspresi Tiga Anggota DPRD Kota Malang Saat Kembali Diperiksa KPK
Tiga anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memecat dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2015, di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Anggota DPRD Kota Malang dari PDIP yang jadi tersangka antara lain Erni Farida, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Arief Hermanto.

"Mereka yang terkena persoalan korupsi, kami beri sanksi pemecatan. Akan kami PAW secepatnya," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Dia mengatakan, pemecatan dilakukan secepatnya. "Hanya kami yang berani berikan sanksi pemecatan seketika. Secepatnya kami lakukan. Bahkan hari ini," kata Hasto.

Menurut dia, pemecatan dan PAW dilakukan secepatnya, agar pemerintah di daerah bisa segera jalan.

"Karena kami berkonsentrasi agar pemerintah di daerah bisa berjalan. Jangan sampai pemerintahan tak bisa berjalan karena persoalan hukum," pungkas Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hingga kini, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

41 Tersangka

KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 3 September 2018.

KPK menduga 22 tersangka itu menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malangtahun 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 dari Moch Anton," ucap Basaria.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya