Liputan6.com, Bogor - Polisi mengungkap sindikat pencurian di dalam mobil dengan modus pecah ban. Sasaran para pelaku adalah nasabah bank di Bogor, Jawa Barat.
Lima pelaku dibekuk di lokasi berbeda pada Sabtu (1/9/2018). Kelima tersangka yaitu DA (35), EM (36), GU alias GUN (27), HE (30), dan NA (34).
Dari lima tersangka polisi menyita 3 Unit sepeda motor, 6 buah alat penusuk ban yang terbuat dari besi potongan penyangga payung, 5 dompet, 6 buah HP, pecahan busi, dan belasan kartu ATM.
Advertisement
Pelaku DA memulai aksinya dengan berpura-pura sebagai nasabah sebuah bank di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 13 Agustus 2018 sore.
Sambil mengantre giliran, tersangka mencari mangsa yang akan menjadi korban. Setelah menemukan mangsanya, pelaku membuntuti korban sambil menghubungi dua temannya yang sudah menunggu di luar bank.
"Dua pelaku lainnya lalu mengikuti mobil korban pakai satu sepeda motor," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, Selasa (3/9/2018).
Saat keadaan lalu lintas macet, salah satu pelaku menusuk ban mobil Toyota Avanza milik korban menggunakan potongan besi bekas payung.
"Ban itu ditusuk tidak jauh dari pintu tol Sirkuit Sentul," kata dia.
Korban baru menyadari jika ban mobil sebelah kiri kempis usai melewati gerbang masuk tol. Karyawan salah satu perusahaan di Bogor itu langsung menepi di pinggir jalan Tol Jagorawi tepat di KM 31 + 800 Kecamatan Citeureup, Bogor.
Ketika korban hendak turun, dua pelaku lainnya yaitu HE dan NA yang sudah membututi dari pintu tol langsung memecahkan kaca depan kiri mobil warna silver itu.
"Dua pelaku ini sebagai eksekutor. Sejak ban digembosi, mereka sudah nunggu di pintu tol lalu mengikutinya pake motor ikut masuk ke tol," kata dia.
Dua pelaku langsung merampas tas berisi uang puluhan juta yang ada di kursi samping kemudi. Korban sempat mempertahankan tas tersebut, namun upayanya gagal setelah kedua tangannya dibacok menggunakan kapak kecil.
"Usai merampas uang, kedua pelaku kabur ke arah berlawanan lewat pinggir tol," ujar dia.
Peran Berbeda
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, kelima tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Ada eksekutor, berpura-pura sebagai nasabah, dan berperan mengempiskan ban dengan cara ditusuk menggunakan besi.
"Mereka ini terstruktur. Mulai berpura-pura sebagai nasabah hingga eksekutor," kata dia.
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksinya dengan modus yang sama sebanyak 21 kali di wilayah Bogor dan sekitarnya
"Targetnya juga kebanyakan nasabah bank," kata dia.
Kelima tersangka kini dihadapkan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Advertisement