Liputan6.com, Jakarta - Sejatinya setiap barang yang merupakan milik negara harus dikembalikan pada negara. Terlebih jika sebelumnya dimiliki seorang pejabat setingkat menteri. Maka sebagai bentuk dari tanggung jawab moral, barang-barang tersebut harus dikembalikan.
Belum lama ini isu tersebut berkembang di masyarakat dan viral di media sosial. Dalam surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Baca Juga
Barang-barang tersebut antara lain karpet Turki, antena SHF HF/parabola Jack 7 200, lensa Accam Lens NKN afs 200-400, pompa air, dan kamera digital merek Nikon D3X.
Advertisement
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan bahkan menyarankan Roy Suryo segera memberikan klarifikasi jika tidak merasa mengambil barang milik negara tersebut.
Lantas, apa tanggapan Roy Suryo terkait tuduhan tersebut?
1. Tidak Logis
Dalam berbagai kesempatan, politikus Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini kerap membatah jika dirinya telah membawa sejumlah barang milik negara sejak tak lagi menjabat sebagai Menpora.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal, tidak sama sekali," kata Roy Suryo dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa, 4 September malam.
Menurut Roy, tuduhan tersebut juga dinilai tidak logis. Dalam deretan barang-barang dimaksud Kemenpora yang masih belum dikembalikan, di sana ada peralatan rumah tangga berupa pompa air.
Inilah yang menurut Roy sebagai tuduhan yang tak logis.
Advertisement
2. Pendampingan Hukum
Atas tuduhan tersebut, politikus Demokrat ini akan meminta pendampingan hukum dengan menunjuk pengacara.
"Untuk selanjutnya silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak M Tigor P Simatupang," ujar Roy kepada JawaPos.com, Rabu (5/9/2018) dini hari.
3. Fitnah
Roy juga beranggapan, surat yang beredar dari Kemenpora adalah sebuah fitnah. Mantan Menpora di era SBY itu juga menyebut tuduhan yang diarahkan pada sarat muatan politik.
Maka dari itu, Roy memilih kuasa hukum untuk menangani permasalahan tersebut. "Karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement