Sidang Gratifikasi Wali Kota dan Anggota DPRD Malang Hadirkan 3 Saksi

Hadirkan tiga saksi dalam sidang gratifikasi wali kota dan anggota DPRD Malang, jaksa minta keterangan terkait mekanisme dan proses memperoleh uang.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Sep 2018, 07:42 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 07:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara gratifikasi wali kota Malang non-aktif M. Anton kepada puluhan anggota DPRD Kota Malang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang dengan 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang menghadirkan tiga saksi.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (6/9/2018), tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Subur Triono, Ribut Hariyanto, dan Oemy Sugiarti.

Subur Triono adalah anggota DPRD Kota Malang yang tidak menjadi tersangka. Saksi kedua, Ribut Hariyanto merupakan salah satu anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara Oemy Sugiarti adalah istri Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono, yang sudah lebih dulu mendekam di Lapas Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede, jaksa meminta keterangan saksi terkait mekanisme dan proses memperoleh uang dari wali kota Malang non-aktif M. Anton.  

Uang senilai Rp 700 juta tersebut dibagikan kepada para anggota dewan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta rupiah per orang untuk memuluskan persetujuan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.  (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya