Tangkap Bandar Sabu, Anggota Polisi Diteriaki Maling di Kampung Ambon

Penggerebekan dilakukan di rumah bandar narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2018, 14:17 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 14:17 WIB
Ilustrasi - BNN dan Kepolisian Cilacap gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang hendak diselundupkan ke Lapas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi sabu. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Polres Metro Jakarta Pusat nyaris babak belur saat sedang memburu pengedar narkoba. Peristiwa itu terjadi, Rabu (26/9/2018).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Siregar menuturkan, anggotanya tengah menciduk bandar berinisial RL di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

"Saat anggota kami masuk ke rumahnya. Dia diteriaki maling. Sontak, beberapa penghuni rumah dan warga langsung mendatanginya seraya melakukan pengancaman," kata France di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Anggota polisi itu langsung lari menyelamatkan diri dari amuk massa. Belakangan bantuan baru datang. 30 personel anggota Brimob terjun menyergap rumah bandar narkoba tersebut.

"Dalam penangkapan ini, kita menyita sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 500,5 gram, 286 butir ekstasi, 1,9 gram ganja dan 53 butir happy five. Warga pun akhirnya tau kalau pelaku ini bandar narkoba," kata France.

 

Alasan Tersangka

Dalam pemeriksaan, RL mengaku kalau dirinya menjual barang haram itu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku sudah setahun mengedarkan narkoba ini. Alasannya demi kebutuhan sehari-hari. Model penjualannya adalah dari mulut ke mulut. Si pembeli biasanya langsung datang ke rumah pelaku untuk memesan barang haram itu. Modelnya seperti toko," beber France.

Atas perbuatannya RL dijerat dengan Pas 60 ayat 1 B Subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya