Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian yakin Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, akan hadir untuk jadi saksi terkait kasus hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, akan kembali memanggil Amien untuk menggali kebenaran dalam kasus tersebut.
"Insya Allah hadir, ya tentunya kan kalau misalnya panggilan pertama, tentu kita akan panggil yang kedua. Ya tentu seorang saksi kan mengetahui, melihat, dan mendengar. Kita gali," kata Argo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Baca Juga
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dukung Kegiatan Tribute Musisi 1960-an, Hormati Legenda Musik Indonesia
Fadli Zon Bantah Ada Pembredelan di Pembatalan Pameran Tunggal Yos Suprapto: Kami Tidak Ingin Membatasi Kebebasan Berekspresi
Menbud Fadli Zon:Â Catatan Sejarah Indonesia Akan Diperbaharui Berdasarkan Hasil Kajian Ahli
Tidak hanya Amien Rais, kata Argo, Fadli Zon juga akan dipanggil. Dia pun meminta kepada publik agar menunggu penyidik untuk memeriksa.
Advertisement
"Ya nanti kita tunggu saja, kan sudah ada tersangkanya, RS. Nanti akan diperiksa secara intensif," ungkap Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangkapan Ratna Sarumpaet
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile, pada Kamis 4 Oktober 2018. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Atas kasus ini, dia dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kedua pasal tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement