Patroli, Bogor - Lewat pemeriksaan secara intensif, aparat Polresta Bogor Kota menetapkan Desi sebagai tersangka kasus pembunuhan Bisma, anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (18/10/2018), petugas menjeratnya karena dia dianggap membiarkan kekasihnya Dion melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya sang putra tunggal.
Baca Juga
Desi bahkan berbohong kepada petugas rumah sakit dengan menyebut anaknya terjatuh bukan dianiaya.
Advertisement
Untuk memastikan apa yang melatari penganiayaan yang berujung kematian bocah tersebut, petugas menggelar tes urine kepada dua tersangka. Hari ini petugas juga memeriksa kejiwaan tersangka untuk mengetahui apakah ada faktor kelainan kejiwaan.
Sebelumnya, aparat Polresta Bogor Kota menangkap Dion yang merupakan kekasih ibu korban di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan penganiayaan berlangsung di kontrakan kawasan Bantarjati Bogor yang ditempati Dion bersama ibu kandung korban.
Korban dianiaya pada Minggu dini hari, 14 Oktober lalu ketika sedang tidur. Dari hasil visum forensik RSUD Ciawi, didapati tubuh korban penuh luka lebam, luka robek, hingga bekas gigitan di bagian perut.
Penganiayaan tersebut bahkan ditenggarai bukan kali pertama. Hal ini diperkuat dari kesaksian para tetangga yang kerap melihat korban memiliki luka lebam. (Rio Audhitama Sihombing)