Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan, dana kelurahan tidak memerlukan payung hukum atau regulasi tersendiri. Menurutnya, dana kelurahan bisa dikeluarkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
"Tidak pakai cantolan hukum karena ini UU APBN dan itu disalurkan lewat DAU. mekanismenya tidak seperti DAK (Dana Alokasi Khusus). Transfer daerah juga tapi mekanisme dana kelurahan itu lewat DAU," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.
Said kembali menjelaskan, dana kelurahan akan dikeluarkan dari anggaran dana desa sebesar Rp 3 triliun. Namun, memiliki mekanisme yang berbeda dengan dana desa. Kata dia, dana kelurahan akan terlebih dahulu melalui pemerintah Kota dan Kabupaten baru kemudian sampai ke kelurahan.
Advertisement
"Rp 3 triliun. Dimasukkan dari DAU. Dari APBN, dari alokasi dana desa Rp 73 triliun dikurangi Rp 3 triliun. Rp 3 triliun itu mekanismenya tidak seperti dana desa, tapi mekanisme Rp 3 triliun itu masuk ke DAU," ujarnya.
Dibagi Rata
Dia juga mengungkapkan dana kelurahan akan dibagi rata. Rencananya dana yang dikeluarkan perkelurahan sebesar Rp 330 juta untuk kurang lebih 8.400 kelurahan.
"Ya paling setiap kelurahan 330 juta. (jumlah kelurahan) 8.400 lebih," ungkapnya.
Said juga menilai tidak ada yang dilanggar dari kebedaraan dana ini. Tambah dia, seluruh fraksi juga sudah setuju dengan keberadaan dana kelurahan.
"Insyaallah. Kalau itu iya (setuju)," tuturnya.
"Kalau Gerindra bukan menolak, tetapi suaranya yang belum ada, belum bersikap," ucapnya.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement