Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok kepala daerah dalam sebuah operasi tangkap tangan, Jumat malam, 26 Oktober kemarin. Kali ini yang terjaring adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang mengatakan, dugaan tersebut menguatkan data yang dimiliki pihak Kemendagri. Selama hampir 14 tahun terakhir, kata Akmal, jual beli jabatan dan jual beli perizinan menjadi kasus terbanyak yang membelit kepala daerah.
Advertisement
"Hampir 14 tahun terakhir kita catat jual beli jabatan, jual beli izin, memainkan pengadaan barang dan jasa kemudian memainkan dana hibah, 7 hal ini yang kita catat dan yang paling banyak itu adalah mutasi dan perizinan," kata Akmal dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
Menurut Akmal, ada banyak faktor kenapa kepala daerah melakukan dua transaksional tersebut. Satu di antaranya adalah utang piutang politik.
Kepala daerah, kata Akmal, bingung saat harus melunasi utang piutang politik, sementara dana daerah tidak mencukupi.
"Sering kali dia punya piutang politik, mau bayar pakai apa? Dana yang masuk dari pusat katakanlah Rp 1 triliun, apakah di kasnya ada Rp 1 triliun? tidak, kenapa? Ada sistem akuntabilitas keuangan. Nah ketika mereka membutuhkan dana dan dana tidak tersedia, yang paling mudah itu (transaksional jabatan atau perizinan)," paparnya.
Dalam Sebulan KPK Tangkap 2 Kepala Daerah
Dalam kurun waktu sebulan, KPK telah menangkap dua kepala daerah yakni Bupati Bekasi dan Bupati Cirebon. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, diduga menerima suap atas perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp 7 miliar dari pemilik mega proyek Meikarta.
Uang Rp 7 miliar merupakan bagian dari Rp 13 miliar yang dijanjikan akan diterima politikus Partai Golkar tersebut.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, ditangkap atas dugaan menerima suap Rp 100 juta terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Politikus PDIP itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 6,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan, penerimaan suap ataupun gratifikasi oleh Sunjaya diduga untuk pembiayaan logistik Pilkada 2018.
"Bupati ini menjual jabatannya dalam rangka mengembalikan modal, apalagi dia petahana," kata Alex.
Reporter: Yunita Amalia
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement