Liputan6.com, Jakarta - Petisi agar Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril sudah tembus 80 ribu dukungan. Padahal petisi yang dibuat Erasmus Napitupulu itu baru tayang sekitar 24 jam, sejak Minggu (18/11/2018).
Dilihat Liputan6.com pukul 10.13 WIB, petisi sudah diteken 82.634 orang.
Baiq Nuril Maqnun adalah seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Advertisement
Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.
"Padahal, sebelumnya PN Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur," tulis Erasmus.
Baiq Nuril diduga sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Erasmus menilai putusan MA memiliki catatan yang harus dikritisi. Dalam lingkup peradilan, Hakim MA terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Perma tersebut, hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum, hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual.