Top 3 News: Guru Terima Tunjangan Profesi Mulai 2019

Top 3 news, bagaimana dengan klasifikasi tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun yang sudah mendapat sertifikasi?

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2018, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 07:00 WIB
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2018, Menag Raker Dengan Komisi VIII DPR
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertawa saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news, kabar gembira bagi ratusan guru di bawah Kementerian Agama. Mulai 2019 nanti mereka akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Minggu malam kemarin.

Ada enam klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019. Bagi guru kategori PNS tersertifikasi dialokasikan anggaran sebanyak dari Rp 5,06 triliun.

Lalu bagaimana dengan klasifikasi tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun yang sudah mendapat sertifikasi?

Sementara itu, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga berujung pada dugaan korupsi.

"Dalam laporan kegiatan perkemahan Kemenpora tahun 2017 diduga di-mark up dan berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Tuntutan 2 tahun penjara atas ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani juga tak kalah menyita perhatian. Suami dari Mulan Jameela ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan.

Hal yang memberatkan jaksa penuntut umum adalah tindakan Dhani dianggap meresahkan masyarakat.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 26 November 2018:

1. Menag: Mulai 2019, Guru Terima Tunjangan Profesi

Rapat dengan Komisi VIII DPR, Menag Bahas 200 Daftar Mubaligh
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta (24/5). Dalam rapat ini, Menteri Agama mengklarifikasi tentang daftar 200 mubaligh. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan mulai 2019 ratusan ribu guru di bawah naungan Kementerian Agama akan menerima tunjangan profesi yang terbagi dalam enam klasifikasi.

Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS dan diharapkan terealisasi mulai tahun depan.

Lukman merinci, klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019 yaitu pertama, guru untuk kategori PNS tersertifikasi ada sekitar 118.983 guru yang kemudian dialokasikan anggaran sebanyak dari Rp 5,06 triliun.

 

Selengkapnya...

2. Terperangah Korupsi Dana Kemah

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Merdeka.com/Nur Habibie)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Sudah hampir setahun, Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia sukses digelar di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017.

Namun, gelaran yang diinisiasi Menpora Imam Nahrawi melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor itu kini berujung dugaan korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

"Polri tidak mempermasalahkan mengenai perkemahan pemuda, Kemenpora. Penggunaan anggaran negara Kemenpora dilaksanakan dengan benar tidak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11/2018).

 

Selengkapnya...

3. Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui

Ahmad Dhani Prasetyo. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Ahmad Dhani Prasetyo. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Musikus Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara. Demikian surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya. 

Menurut JPU, tiga cuitan Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin."

 

Selengkapnya...

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya