Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eni Saragih Janji Akan Kooperatif

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa terima suap Rp 4.750.000.000 dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2018, 15:24 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 15:24 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap dan gratifikasi. Politikus Partai Golkar itu tidak keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai surat dakwaan dibacakan, Eni mengaku akan kooperatif atas kasus yang membelitnya saat ini.

"Saya berjanji sudah dalam waktu penyidikan insyallah kooperatif, dalam persidangan saya akan koperatif juga," ujar Eni, Kamis (29/11/2018).

Saat disinggung mengenai pihak-pihak pemberi gratifikasi, Eni Maulani Saragih enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, dia mengatakan pemberi gratifikasi adalah teman yang sudah lama dikenal Eni.

"Itu kawan-kawan saya semua karena saya sebelum jadi anggota DPR saya bergerak di situ, bidang saya di situ. Itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik dan sudah cukup lama," kata Eni Maulani Saragih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terima Suap dan Gratifikasi

Eni Maulani Saragih didakwa terima suap Rp 4.750.000.000 dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diterima Eni sebagai perannya sebagai fasilitator kepada Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sekaligus mengawal Johannes Kotjo agar mendapat pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Sebagian uang suap kemudian diperuntukan munaslub Golkar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk penerimaan gratifikasi, Eni mengumpulkan total Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang tersebut digunakan sebagai biaya politik sang suami, M Al Khadziq yang mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung.

Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya