DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perjanjian RI dengan UEA soal Ekstradisi

Menurut dia, UEA menjadi salah satu pusat jaringan keuangan internasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2018, 02:33 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 02:33 WIB
Kompleks Gedung DPR
Kompleks Gedung DPR (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyepakati RUU Perjanjian Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai Ekstradisi. RUU itu akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripuna dalam waktu dekat.

"Maka tadi kami menyepakati untuk menyetujui dibawa ke paripurna dan seluruh fraksi pun setuju," kata Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais usai menggelar rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).

Menurut dia, UEA menjadi salah satu pusat jaringan keuangan internasional. Jadi tentu memiliki sisi positif dan negatif bagi perkembangan dinamika keuangan internasional. Sehingga diperlukan pencegahan risiko kejahatan yang mungkin timbul dengan adanya pusat-pusat keuangan internasional.

"Jadi kami khususnya PAN menganggap Indonesia penting punya kerja sama ekstradisi dengan UEA karena ketika terjadi masalah penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan nanti putusan pengadilan, kita punya langkah hukum yang lebih kuat karena kerja sama dua negara ini," ungkapnya.

"Sehingga harapannya ini menjadi penguat efektifitas ekstradisi kita dilengkapi dengan negara-negara yang sebelumnya pernah kita sepakati juga," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya