Berkas Ratna Sarumpaet Akan Dikirimkan Lagi ke Kejati DKI

Berkas Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap oleh penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rocky Gerung.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 06 Des 2018, 11:01 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 11:01 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro akan segera mengembalikan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut sempat dikembalikan ke penyidik karena dinilai kurang lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap oleh penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rocky Gerung.

"Jadi, untuk berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik maka akan dikirim ke kejaksaan," kata Argo kepada merdeka.com, Kamis (6/12/2018).

Setelah itu, kata Argo, penyidik akan menunggu lagi proses jaksa untuk mengecek kembali berkas Ratna Sarumpaet tersebut.

"Ya setelah berkas kita serahkan, penyidik akan menunggu lagi. Apakah setelah pemeriksaan saksi kemarin sudah lengkap atau belum, dan sudah selesai atau belum penyidik yang lebih paham," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemberkasan

Sebelumnya, berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI alias P19.

Jaksa sebut masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Polri. Yakni, syarat formil maupun materiil.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat 23 November

 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya