Liputan6.com, Jakarta - Mahar politik dalam pemilu selama ini sulit dibuktikan atau antara ada dan tiada. Namun, kabar terbaru mengenai dugaan mahar politik datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Desember 2018.
Lembaga antirasuah itu menemukan data calon kepala daerah yang memberi mahar politik kepada partai politik. Data tersebut didapat KPK usai membuat survei Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018.
Baca Juga
Temuan KPK itu tak terlalu mengejutkan. Sebab, menjelang Pilkada serentak 27 Juni 2018, ada beberapa dugaan mahar politik mengemuka ke publik. Namun, beberapa dugaan itu tak sampai adanya pemberian sanksi maupun proses hukum.
Advertisement
Dugaan permintaan mahar politik kepada calon kepala daerah terjadi di mana saja? Simak Infografis berikut ini: