KPK: 20 Calon Kepala Daerah Beri Mahar ke Partai Politik

Alex mengatakan, besaran mahar yang diberikan calon kepala daerah berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Des 2018, 20:16 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 20:16 WIB
Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK lainnya memasuki Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan data calon kepala daerah yang memberi mahar kepada partai politik. Data tersebut didapat usai membuat survei Bantuan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebanyak 20 responden mengaku memberikan mahar kepada partai politik sebelum maju menjadi seorang kepala daerah.

"Di tahun politik ini, KPK mengeluarkan survei Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Survei ini menemukan 20 responden mengakui membayar mahar kepada partai politik," ujar Alex saat memaparkan kinerja akhir tahun KPK di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Alex mengatakan, besaran mahar yang diberikan calon kepala daerah berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Pemberian uang tersebut diakui responden merupakan sebuah kesepakatan.

"Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per kursi yang merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah," kata Alex.

Namun sayang tingginya biaya mahar tak sebanding dengan kemampuan ekonomi calon kepala daerah. Alhasil, calon kepala daerah mencari sumber-sumber dana untuk mendukung rencananya maju Pilkada.

"Para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Profil penyumbang didominasi pengusaha," kata Alex.

Kembalikan Uang Negara Rp 500 Juta

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim lembaganya sudah mengembalikan uang Rp 500 miliar lebih ke kas negara sepanjang 2018 ini.

"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dari penanganan perkara," ujar Agus dalam paparan kinerja akhir tahun KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Menurut dia, Rp 500 miliar itu didapatkan lembaganya dari hasil lelang, barang sitaan dan pengembalian lain dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU senilai Rp 44,6 miliar," kata Agus.

Selain itu, dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2018 oleh KPK, penyuapan merupakan kasus terbanyak. Ada 152 perkara penyuapan dalam catatan KPK diikuti kasus pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, dan TPPU sebanyak enam perkara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya