Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Hal ini juga berlaku bagi siapa saja yang diduga mengetahui atau terkait kasus korupsi itu.
"Nanti akan kami sampaikan kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora atau terhadap Deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah itu. Tentu akan kami panggil yang sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Menurut dia, pemeriksaan saksi termasuk pejabat-pejabat di Kemenpora dan KONI ini guna mendalami proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Advertisement
"Tapi proses penyidikan nanti biaya yang dibutuhkan untuk akan kami panggil, apakah pejabat di Kemenpora ataupun para pengurus KONI karena kami perlu juga melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah ini," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fee 19,13 persen
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana menerima Rp 100 juta dalam bentuk kartu ATM.
Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Advertisement