Suap Perkara, Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Segera Disidang

jaksa penuntut umum KPK tengah menyusun surat dakwaan keduanya. Nantinya, Merry Purba dan Helpandi akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Des 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 26 Des 2018, 14:13 WIB
Tiba di KPK, Hakim dan Eks Anggota DPRD Medan Tertunduk
Mantan anggota DPRD Sumut Rahmianna Delima Pulungan (kiri) dan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9). Rahmianna diperiksa terkait suap Pengesahan Perubahan APBD 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan, Merry Purba, dan Panitera Pengganti di PN Medan Helpandi. Keduanya segera disidangkan terkait kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

"Penyidikan terhadap MP (Merry Purba) dan H (Helpandi) dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Medan telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).

Febri mengatakan saat ini jaksa penuntut umum KPK tengah menyusun surat dakwaan keduanya. Nantinya, Merry Purba dan Helpandi akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Hakim Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya