Kawal Pemilu 2019, MA Keluarkan 3 Paket Kebijakan

Kebijakan MA itu diharapkan mampu menjaga netralitas lembaga peradilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2018, 16:15 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 16:15 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan peradilan Pemilihan Umum 2019. Ketua MA Hatta Ali mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk mengawal proses demokrasi.

"Untuk mengawal proses demokrasi. MA telah mengeluarkan 3 paket kebijakan," kata Hatta saat pembacaan refleksi akhir tahun MA, di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Hatta menjelaskan, tiga paket kebijakan itu. Pertama, Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Kemudian Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2018 tentang hakim khusus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.

Selanjutnya, Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap semua jenis surat keterangan.

"MA kembali menegaskan bahwa penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan berkaitan persyaratan pencalonan pejabat publik seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit surat tidak pernah sebagai terpidana," kata Hatta.

 

Ciptakan Independensi

Dia berharap terbitnya kebijakan tersebut akan menciptakan independensi kekuasaan hakim. Lembaga peradilan diharapkan terjaga integritasnya saat Pemilu 2019.

"Maka seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, " kata Hatta.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya