Malam Tahun Baru, Samsat DKI Jakarta Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Tingginya animo masyarakat, Samsat DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat datang lebih awal bila ingin melakukan proses pembayaran pajak terlambat atau mati

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Des 2018, 16:26 WIB
Diterbitkan 29 Des 2018, 16:26 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta membuka layanaan full day service pada Senin, 31 Desember 2018 dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB pada malam perayaan tahun baru.

Kepala Seksi (Kasi) STNK Subdit Regident Ditoantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menyebut hal tersebut guna mengakomodir tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan (BBN-KB).

"Sampai dengan malam tahun baru, Samsat masih tetap buka hingga pukul 21.00 WIB," kata Arif di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan dalam penerapan pelayanan, pihaknya menerapkan all out service, di mana ada penambahan jumlah personel, penambahan loket-loket layanan, penyediaan loket khusus seperti lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil hingga penyediaan tenaga medis.

Sedangkan untuk proses perpanjangan pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling.

"Pokoknya kami berikan pelayanan yang all out kepada masyarakat, sehingga semua kebutuhan dapat tercover dan terlayani dengan baik," ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal bila ingin melakukan proses pembayaran pajak terlambat atau mati. Sebelumnya, Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diperpanjang Karena Animo Masyarakat

Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎Jakarta Barat, Elling Hartono menginformasikan, perpanjangan waktu tersebut berdasarkan ‎keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 2543 Tahun 2018 dan melihat animo luar biasa masyarakat.

"Melihat kondisi hari ini di mana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," kata Elling, Senin 17 Desember 2018 seperti dilansir Antara.

Seharusnya, program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah berakhir sejak 15 Desember.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya