Liputan6.com, Jakarta - Mantan staf anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh atasannya berinisial SAB, batal melaporkan mantan atasannya tersebut ke kepolisian.
Sebelumnya, perempuan berusia 27 tahun ini akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan apa yang dialaminya tersebut.
"Kami ingin konseling dulu ke Komnas Perempuan. RA menunda pelaporannya lantaran alasan kondisi kejiwaan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (31/12).
Advertisement
Selain alasan kejiwaan, penundaan laporan juga karena pernyataan SAB yang terbuka menyatakan mundur dari kursi dewan pengawas.
"Paling tidak ada perkembangan SAB mundur," kata Timboel.
Setelah kemunduran eks atasan staf SAB, kata Timboel, pihaknya akan membahas langkah hukum yang lebih matang.
"Nanti kita bahas lagi," dia memungkasi.
Awal Mula Tuduhan
Kasus bermula dari pengakuan staf BPJS TK yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh atasannya. Selain perlakuan tersebut, karyawati itu juga dipecat dari pekerjaannya.
Karyawati tersebut mulai bekerja sejak April 2016 dan langsung menjadi staf anggota salah satu Dewan Pengawas BPJS TK. Secara struktur organisasi, lembaga ini terpisah dari lingkup Direksi BPJS-TK.
Pengakuan eks karyawati BPJS-TK berusia 27 tahun itu, bahwa dia mengalami kekerasan seksual sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018.
"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar perempuan tersebut dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Dia menuturkan, kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. Atasannya tersebut berulangkali merayu, memintanya untuk berciuman, hingga memaksa untuk melakukan hubungan badan.
"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melampar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya disitu," dia membeberkan.
Â
Sudah Laporkan Atasan Dewan Pengawas BPJS TK
Menurut dia, sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual dirinya sudah melaporkan tindakan atasannya itu ke seorang Dewan Pengawas lainnya. Namun, ternyata para anggota Dewas tersebut tidak mengindahkan laporannya.
"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecahan dan pemaksaan hubungan seksual," ucapnya.
Kemudian, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjan, pada awal Desember 2018. Namun, lagi-lagi, apa yang diharapkannya itu jauh dari kata adil.
"Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya," terang dia.
Dia menuturkan, telah mengirimkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memiliki kewenangan merekomendasian pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS-TK kepada Presiden.
"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun," tandas dia.
Perjuangan eks karyawati BPJS TK itu pun tidak berhenti di situ. Dia memutuskan untuk melaporkan bekas atasannya itu ke kepoilisian.
"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia.
Reporter: Ronald
Advertisement