Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang Aturan Ganjil-Genap

Anies mengatakan perpanjangan aturan ini akan dimulai pada 2 Januari 2019. Anies menyebut Pergub ini tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Des 2018, 16:51 WIB
Diterbitkan 31 Des 2018, 16:51 WIB
Ganjil Genap di DKI Diperpanjang hingga 31 Desember
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Sudah, sudah (diteken)," kata Anies di Kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Anies mengatakan perpanjangan aturan ini akan dimulai pada 2 Januari 2019. Anies menyebut Pergub ini tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.

"Intinya memang kalau ada peraturan kan enggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," ucapnya.

Wacana perpanjangan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diusulkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Anies, sistem ganjil-genap ini nantinya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun kan enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review," ujar dia.

Dengan diterbitkannya Pergub 155/2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto. Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya