Liputan6.com, Jakarta - Seorang pagawai kontrak di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mendatangi Bareskrim Polri. Wanita berusia 27 tahun itu berencana melaporkan mantan atasannya berinisial SAB atas dugaan pemerkosaan.
Pengacara korban, Heribertus S Hartono, mengatakan kedatangannya hanya untuk konsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya. Laporan resmi rencananya baru dilakukan besok Kamis 3 Januari 2019.
Baca Juga
"Tadi ke PPA sifatnya konseling dulu, di mana ada beberapa pasal yang akan kita laporkan. Dan sedang sortir bukti itu, kan dari beberapa pasal ini ada yang lebih kuat. Kami akan tindak lanjuti besok," ujar Heribertus di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Advertisement
Saat ini, pihaknya tengah memilah bukti-bukti yang akan dibawa ke ranah hukum. "Besok akan kita sampaikan. Karena kan ada bukti saksi, ada bukti saksi ahli, chat, dan lain-lain. Yang pasti akan merunut pada satu pasal yang intinya pasal perbuatan cabul," ucapnya.
Heribertus tak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan SAB terkait dugaan pemerkosaan terhadap kliennya. Dia pun berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas dan adil.
"Pasti dari sana akan bantah. Tapi proses hukum akan buktikan. Kita harap penegakan hukum terjadi. Dan ini korban terakhir," kata Heribertus.
Â
SAB Membana
Sebelumnya, eks karyawati tersebut mengaku mengalami kekerasan seksual dari SAB selaku atasannya di Dewan Pengawas BPJS TK hingga empat kali. Wanita berusia 27 tahun itu juga mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari mantan bosnya tersebut.
Dia mengaku mengalami kekerasan seksual dari bosnya sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018. Dia mengklaim telah mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada Anggota Dewan Pengawas BPJS TK lainnya, namun tak mendapatkan respons yang bagus.
Pada awal Desember 2018, dia pun memberanikan diri melaporkan tindakan bejat bosnya itu ke Ketua Dewan Pengawas BPJS TK. Namun yang didapat justru pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Sementara SAB membantah semua tudingan yang dilayangkan mantan asistennya tersebut. Dia bahkan memilih mengundurkan diri dari jabatan Dewan Pengawas BPJS TK dengan alasan agar bisa fokus menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement