Temui PGSI, Jokowi Kaget Honor Guru Cuma Rp 300 Ribu

Menurut Jokowi, ia tak percaya hal semacam itu masih terjadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2019, 16:12 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 16:12 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana kembali menjenguk Kahiyang Ayu yang melahirkan bayi perempuan di rumah sakit
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana kembali menjenguk Kahiyang Ayu yang melahirkan bayi perempuan di rumah sakit. (Merdeka.com/ Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menerima Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Istana Negara Jakarta. Jokowi menyampaikan terima kasih atas pengabdian guru mendidik generasi muda tanpa pamrih.

"Peranan bapak/ibu didik generasi muda penting, pendidikan adalah pintu untuk kemajuan," kata Jokowi saat memberikan sambutan, Jumat (11/1/2018).

Ia menyebut, bangsa maju adalah yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbekal ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa bisa berlari cepat menuju maju, sejahtera dan makmur.

Di sela-sela pertemuan, Jokowi menerima laporan dari Ketua Dewan Pembina PGSI Abdul Kadir Karding bahwa besaran honor guru yang belum tersertifikasi sekitar Rp 300 ribu-Rp 400 ribu per bulan. Jokowi kaget mendengar informasi tersebut.

"Di dalam hati saya tidak percaya, tetapi kalau yang ngomong pak ketua ya saya harus percaya bahwa memang masih ada," ujarnya.

Jokowi berjanji akan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para guru. Salah satu caranya melalui inpassing dan sertifikasi guru.

Sesaat kemudian, Jokowi berdialog dengan salah satu anggota PGSI bernama Megayanti. Megayanti mengabdi sebagai guru sejak 2009. Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah, ini menceritakan honor mengajar selama 9 tahun sebagai guru hanya Rp 50.000. Baru pada tahun 2016, honor Megayanti naik menjadi Rp 150.000.

 

Keluhan Megayanti

Megayanti juga menyampaikan sejumlah masalah yang dihadapi para guru, seperti kuota sertifikasi, honor, dan pembatasan usia pengajar untuk sertifikasi. Mendengar hal tersebut, Jokowi berjanji akan segera berdiskusi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.

"Nanti saya cek betul apakah itu SK Dirjen atau peraturan menteri itu lebih mudah," kata Jokowi.

Reporter: Titin Supriatin

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya