Ma'ruf Amin Akui Pernah Usulkan Pembebasan Baasyir Lewat Grasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jan 2019, 12:32 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2019, 12:32 WIB
abu bakar baasyir
Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan pernah mengusulkan agar pemerintah membebaskan Abu Bakar Baasyir yang dipenjara karena kasus terorisme.

"Betul, memang saya pernah mengusulkan. Cuma pada waktu itu, secara teknis masih akan ditempuh grasi. Tapi keluarganya tidak mau meminta grasi, sehingga sulit untuk dibebaskan. Tapi kemudian sekarang sudah ditemukan lagi alasannya, yaitu demi kemanusiaan," ucap Ma'ruf usai melakukan silaturahmi dengan ulama se-Bandung Raya, di Pondok Pesantren Riyadlul Huda Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (20/1/2019).

Dia bersyukur dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membebaskan Baasyir. Apalagi, narapidana kasus teroris itu sudah lanjut usia.

"Ya saya bersyukur sekali itu. Karena memang saya bilang beliau sudah tua, sudah uzur kan seharusnya memang bisa dibebaskan," ungkap Ma'ruf.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat 18 Januari 2019.

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir juga membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan, masuk dalam pertimbangan itu. Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," ujar Jokowi seperti dikutip Antara.

Kepala Negara mengatakan, keputusan untuk membebaskan Baasyir tidak muncul tiba-tiba atau melalui pertimbangan yang singkat.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," jelas Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bebas Pekan Depan?

Anggota Tim Pengacara Muslim, Mahendra Datta mengatakan, Abu Bakar Baasyir akan bebas pada pekan depan. Perkiraan waktu itu disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, sebagai utusan Presiden Jokowi, kepada TPM.

"Insyaallah menurut janji Yusril atau Presiden, dalam waktu minggu depan. Caranya belum disampaikan, berbagai cara wewenang pemerintah," kata Mahendra dalam jumpa pers di kantornya, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut dia, Abu Bakar Baasyir bisa kembali menghirup udara bebas berkat perjuangan panjang. Sejak tiga tahun lalu, Mahendra dan tim kerap bersurat kepada Menhan Ryamizard.

"Kami tiga tahun lalu sudah berkirim surat, ditanggapi Menhan Ryamizard bahwa dia mendukung pembebasan Baasyir," ujar Mahendra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya