Liputan6.com, Jakarta - Global Positionig System (GPS) kini menjadi fitur lazim yang ditemukan pada setiap kendaraan. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna roda dua dan empat merasa dimudahkan saat hendak mencapi tujuan atau diarahkan lewat jalur alternatif begitu terjebak kemacetan Ibu Kota.
Namun belakangan, aplikasi ini menuai pro dan kontra. Meski tak bisa dipungkuri dapat memudahkan pengendara mencari tempat yang tuju, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penggunaan GPS ini dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.
Menurut MK, pengemudi mobil dan motor dipaksakan melakukan dua aktivitas sekaligus yang bisa merusak konsentrasi di jalan.
Advertisement
Hal ini pula yang menjadi acuan Ditlantas Polda Metro Jaya hingga menerapkan larangan penggunaan GPS saat berkendara.
Berikut fakta pelarangan penggunaan GPS serta sanksi yang akan diberikan juga terus dilanggar:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Larangan GPS Sesuai Aturan yang Berlaku
Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, larangan GPS bagi pengguna roda dua dan empat telah sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan larangan penggunaan telepon saat sedang berkendara yang jika dilanggar bisa dipidana. Itu artinya kedua pasal yang mewajibkan pengendara penuh konsentrasi/perhatian itu dinyatakan tetap konstitusional dan tetap berlaku.
Mengacu pada peraturan perundang undangan tersebut, petugas di lapangan tak akan segan-segan melakukan penindakan jika aturan ini terus dilanggar para pengemudi.
"Saat ini masih oleh petugas, baik yang berjaga atau yang berpatroli. Tapi ke depan ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujar Herman.
Advertisement
2. Boleh Digunakan Jika...
Selain itu, penggunaan GPS di jalan menurutnya dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi, sehingga kecelakaan sangat mungkin terjadi.
Namun, Herman menuturkan GPS masih boleh digunakan asal pengemudi tidak sedang dalam berkendara, misalnya tengah menepi di pinggir jalan.
"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," kata dia.
"Aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas," ujar Herman menambahkan.
3. Dinilai Bahayakan Pengendara Lain
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Agung (MK) yang menolak uji materi terkait penggunaan global positioning system (GPS) di telepon selular saat berkendara.
"Mendukung," ujar Menhub di Cilegon, Banten, Minggu, 3 Februari 2019. ‎
Menurut Budi, pada dasarnya penggunaan gadget pada saat berkendara memang dilarang. Bukan hanya membahayakan bagi pengendara, tetapi juga pengendara lain.
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Yaitu suatu landasan hukum ya sah-sah saja. Tapi message-nya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tambah Menhub.
Budi menyebut sejatinya pelarangan pengunaan GPS semata-mata untuk memberikan edukasi akan pentingnya keselamatan dalam berkendaraan.
Advertisement
4. Denda Rp 750 Ribu hingga Penjara
Jika aturan tersebut masih terus dilanggar, sanksi denda senilai Rp 750 ribu dan hukuman penjara 3 bulan akan menanti para pengemudi.Â
Hal ini disebutkan pada Pasal 283 yang menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi.
Berikut isi lengkap Pasal 283Â UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".