Pencuri Barang Ekspor Ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta

Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap jaringan bandit pencuri barang bermerk untuk diekspor ke Korea Selatan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Feb 2019, 16:38 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2019, 16:38 WIB
Pencuri Barang Ekspor Ditangkap Polres Bandara Soetta
Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap jaringan bandit pencuri barang bermerk untuk diekspor ke Korea Selatan. Mereka adalah sopir dan kondektur yang akan mengantar barang-barang tersebut ke Terminal Kargo Bandara Soetta.

Liputan6.com, Tangerang - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap jaringan bandit pencuri barang bermerk untuk diekspor ke Korea Selatan. Mereka adalah sopir dan kondektur yang akan mengantar barang-barang tersebut ke Terminal Kargo Bandara Soetta. 

Mereka yakni W, AS, YS, AF, dan S. Kelimanya kompak melakukan pencurian barang garmen ekspor milik PT Daedong Internasional.  

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, pencurian tersebut bermula dari PT Daedong Internasional yang hendak mengirim barang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta bekerjasama dengan PT Trans Utama Indokarya sebuah perusahaan forwarder.

"Perusahaan forwarder ini memang tidak memiliki kendaraan pengangkut, sehingga pihak perusahaan ini menghubungi AF untuk menyediakan kendaraan pengangkut," ujarnya, Jum'at (22/2/2019). 

Saat diminta menyediakan kendaraan, AF pun menghubungi AS dan W selaku pemilik kendaraan. Atas perintah AS, S dan YS pun berperan menjadi sopir yang akan mengantarkan barang garmen tersebut dari Ciawi menuju Bandara Soekarno-Hatta

"Ditengah perjalanan, AS menghubungi S dan YS untuk membelokkan kendaraannya ke daerah Cilebut, Bogor," ujarnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keluarkan Barang

Di daerah Cilebut tersebut lah, para pelaku mengeluarkan barang garmen yang berada di dalam beberapa kardus sebanyak 993 pieces barang merk Asisc. Sementara sisanya, lanjut Victor, diantar ke Bandara Soetta. 

"Sesampainya dilakukan penimbangan, dan pada saat itu diketahui ada kekurangan, namun saat di Bandara Soetta belum ada kecurigaan. Barulah saat barang sampai di Korea, si penerima komplain, dan dilakukanlah pelaporan ke Polres Bandara," ujar Togi. 

Saat melakukan penyelidikan, diketahui sopir yakni YS dan S melakukan pencurian berkomplot dengan ketiga pelaku lainnya. Dari pengakuan para pelaku diketahui barang tersebut dijual seharga Rp 45 juta.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, sementara penadahnya masih DPO," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya