KPK Kembali Periksa Bupati Bengkalis‎ Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Selain Bupati Bengkalis, KPK juga memanggil saksi lain dari unsur pengusaha.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 11:45 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

KPK juga telah mencekal Amril berpergian ke luar negeri sejak 13 September 2018 hingga enam bulan ke depan.

Selain Amril, penyidik juga memanggil saksi lain dari unsur pengusaha untuk tersangka HOS. Mereka adalah Pemilik PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, Pemilik PT Everest International Romi Robindi Lie, dan Operasional Lapangan PT Mawatindo Road Construction, Johan. Lalu dua pihak swasta yakni Doso Prihandoko dan Thjin Franky Tanujaya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya