Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo merespons permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah jumlah jaksa di lembaga antirasuah tersebut. Prasetyo berjanji akan memenuhi permintaan KPK secara bertahap.
"Saya sudah kirimkan, memang kita kirimkan belum sebanyak yang mereka minta. Karena kejaksaan pun masih kekurangan tenaga," ujar Prasetyo saat ditemui di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Menurut Prasetyo, KPK membutuhkan sekitar 100 jaksa lebih untuk menangani perkara korupsi di lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut. Namun sejauh ini, jumlah jaksa di KPK baru sekitar 90 orang.
Advertisement
"Nanti lambat laun akan kita penuhi permintaan mereka untuk memperkuat, tentunya akan dijadikan aset kita bersama-sama dalam memberantas korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya baru saja mengirimkan tambahan sebanyak 25 jaksa ke KPK.
"Kemarin kami baru bisa kirim 25 jaksa. Sekarang baru sekitar 90 (jaksa), mereka merasa kurang dan secara bertahap akan kami penuhi," ucapnya memungkasi.
Â
Idealnya 150 Jaksa
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Agung untuk meminta penambahan personel. Dia menilai, penanganan perkara di KPK saat ini tidak bisa cepat karena terkendala jumlah jaksa yang dimiliki.
Idealnya, kata Laode, jumlah jaksa yang ada di KPK sekitar 150 orang. Namun kini jaksa yang ada di lembaga antikorupsi itu tak lebih dari 100 orang. Dia pun berharap Jaksa Agung segera mengabulkan permintaannya dalam waktu dekat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement