Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Gelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Internasional

Kemnaker gelar Forum Dialog Kesetaraan Perlakuan di Tempat Kerja.

oleh Cahyu diperbarui 26 Feb 2019, 19:14 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 19:14 WIB
Kemnaker
Kemnaker gelar Forum Dialog Kesetaraan Perlakuan di Tempat Kerja. (foto: dok. Kemnaker)

Liputan6.com, Semarang Direktorat Jenderal PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyelenggarakan Forum Dialog Ketenagakerjaan Internasional Bidang Hubungan Industrial di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin-Rabu (25-27 Februari 2019). Kegiatan bertajuk "Future of Work and Equal Employment Opportunity (EEO)" ini membahas dua isu utama, yaitu perkembangan ekonomi di era revolusi industri 4.0 dan kesetaraan perlakuan terhadap perempuan di tempat kerja.

"Forum dialog ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan menyamakan persepsi mengenai perkembangan ekonomi digital dan penerapan kesetaraan perlakuan di tempat kerja," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang saat membuka Forum Dialog Ketenagakerjaan pada Selasa (26/2/2019).

Ia menjelaskan, revolusi industri 4.0 telah menghilangkan pekerjaan lama dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru berbasis teknologi informasi. Pekerjaan baru memiliki karakter skill yang berbeda dari pekerjaan lama.

"Pekerjaan baru berarti skill baru. Untuk mengantisipasi kebutuhan akan skill baru, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program. Salah satunya pelatihan kerja berbasis kompetensi yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan kebutuhan industri kekinian," ucap Haiyani.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa revolusi industri 4.0 juga mengubah relasi industri atau hubungan industrial. Dari semula bentuknya terikat menjadi kemitraan.

"Sebagai contoh, hubungan kerja kemitraan adalah di industri transportasi online. Mereka tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan dan waktu kerjanya juga fleksibel," kata Haiyani.

Sementara itu, terkait kesenjangan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh stigma perempuan adalah sumber penghasilan kedua di masyarakat.

"Kesenjangan dan diskriminasi tersebut mengakibatkan terhambatnya potensi pembangunan negara, ekonomi, dan perusahaan. Padahal, kontribusi perempuan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi, keluarga, dan masyarakat," ujar Haiyani.

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan dan menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.

"Kemnaker juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan dengan kementerian terkait," ucap Haiyani.

Tambahnya, International Labour Organization (ILO) sedang menyusun instrumen standar ketenagakerjaan internasional berupa konvensi yang dilengkapi rekomendasi tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

"Penyusunan rancangan konvensi dan rekomendasi dilaksanakan dalam proses double discussion. Pembahasan pertama dilaksanakan pada pertemuan 107th International Labour Conference (ILC ke 107) 2018 dan pembahasan kedua akan dilaksanakan pada pertemuan ILC ke-108 pada bulan Juni 2019," kata Haiyani.

Forum Dialog Ketenagakerjaan Internasional Bidang Hubungan Industrial tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang. Juga diikuti 70 peserta yang terdiri dari mediator hubungan industrial, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja di Provinsi Jawa Tengah.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya